Pemecatan Dua Praja STPDN Dilakukan Secara Terbuka
Kamis, 28 Okt 2004 13:47 WIB
Bandung -
Disaksikan seluruh praja, Nurmansyah Putra (21) dan Imam Suhaeri (21) tersangka penganiayaan terhadap praja Ichsan Suheri (19) resmi dipecat dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Upacara pemecatan berlangsung secara terbuka dipimpin Kepala Badan Diklat Depdagri Sudarsono di Lapangan Upacara Kampus STPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (28/10/2004). Namun demikian, wartawan tidak dapat meminta keterangan dari kedua tersangka karena langsung di barikade rekan-rekannya.Menurut Sudarsono, keputusan pemecatan diambil setelah dilakukan penelitian dan meminta keterangan dari asal mula kejadian hingga kondisi terakhir."Saya cross check dari awal keterangan mereka dan BAP dari polisi. Terdapat pelanggaran berat karena bagi senior sama sekali tidak ada hak melakukan kekerasan terhadap yuniornya. Mereka juga memberikan keterangan yang tidak benar," kata Sudarsono.Bagaimana jika putusan pengadilan berbeda apalagi mereka hanya didakwa pelanggaran ringan?"Itu dua hal yang berbeda. Proses hukum soal lain, proses di internal kami juga lain. Yang dilakukan proses internal," imbuhnya.Berdasarkan Kepmen No 19 tahun 2003, Mendagri M Ma'ruf menginstruksikan agar kedua tersangka penganiayaan praja Ichsan Suheri asal Nanggroe Aceh Darussalam dipecat dari STPDN. Dalam aturan ditegaskan tidak boleh melakukan penghinaan terhadap calon praja.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
