Tampar Wartawan, Eks Anggota DPRD Dituntut 3 Bulan Bui
Kamis, 28 Okt 2004 13:13 WIB
Padang - Syahril BB, mantan anggota DPRD Sumbar yang menjadi terdakwa kasus kekerasan terhadap wartawan, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 (tiga) bulan penjara dengan masa percobaan 1 (satu) tahun. Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap Bonar Harahap, wartawan Media Indonesia di Padang, dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.Tuntutan tersebut disampaikan oleh JPU, Mukhlis SH dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Jl. Khatib Sulaiman, Kamis (28/10/2004). "Atas perbuatannya, terdakwa telah melecehkan profesi saksi korban sebagai wartawan," ujar Mukhlis.Menanggapi tuntutan tersebut, Syahril BB meminta Ketua Majelis Hakim, Suparno, menunda sidang dan berjanji akan memberikan pembelaan secara tertulis pada 2November 2004 mendatang.Seperti diberitakan, pemukulan terhadap wartawan itu dilakukan Syahril BB di lingkungan PN Padang pada Sabtu, 1 Mei 2004. Hal tersebut dilakukan Syahril karena tidak senang dirinya diberitakan dalam kasus penggunaan ijazah palsu dalam seleksi caleg 2004-2009. Waktu itu, Syahril juga sempat mengancam akan menghajar Bonar bila tidak menghentikan liputan mengenai dirinya.Selain tersangkut kasus kekerasan terhadap wartawan tersebut, sebelumnya Syahril BB juga pernah tersangkut dengan sejumlah kasus lainnya. Yang terbaru, sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik dan terlibat korupsi berjamaah senilai Rp 5,4 miliar di DPRD Sumbar.
(nrl/)











































