"Siapapun tidak boleh masuk ke jalur tersebut. Kecuali ada hal-hal tertentu, misalnya saat macet padat, ambulans, pemadam kebakaran, itu masih dimungkinkan," kata Saleh Husin kepada detikcom, Jumat (2/8/2013).
Saleh menerangkan, terkadang pengendara mobil terdesak oleh kemacetan sehingga terjebak masuk ke Busway. Apa lacur, pengendara mobil pun harus melintasi jalur itu.
Meski harus tegas menindak para pelanggar aturan lalu lintas, namun aparat juga harus penuh toleransi menghadapi kenyataan di lapangan. Menurutnya, polisi juga harus memperhatikan sebab-sebab para pengguna kendaraan umum melintas di jalur istimewa itu.
"Polisi yang mengatur jalan jangan terlalu 'kaku' juga. Kadang-kadang orang-orang itu masuk karena terpaksa atau terbuang oleh kemacetan dan kejebak masuk Busway," ujar politisi Partai Hanura ini.
Meski demikian, ketegasan aparat tetap diperlukan untuk menertibkan lalu lintas di Busway. Penegakan aturan harus tanpa pandang bulu, siapapun yang melanggar harus dikenai hukuman.
"Yang diperlukan adalah ketegasan aparat di lapangan. Kalau tidak, pasti masyarakat akan meminta haknya karena yang tidak sama, 'kok saya tidak bisa'. Kalau aparat tegas, maka dengan sendirinya masyarakat akan taat," pungkasnya.
(dnu/ega)











































