Duit yang diambil Wasis merupakan duit pribadi Djoko yang dititipkan pada Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo. Penitipan uang itu dilakukan saat Djoko masih menjabat Direktur Lalu Lintas Polri.
"Sebagai direktur (Dirlantas) waktu itu, mobilitas besar. Saya ada kegiatan dan saya titipkan dana ke Legimo. Saya titip Rp 2 miliar," ujar Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko menjelaskan, mengambil uang itu dari ajudannya pada Februari 2010. "Saya ambil Rp 2 miliar dengan dengan 4 dus hasil Pom bensin ada juga Jasa Raharja," tuturnya.
Penuntut umum pada KPK juga menyinggung bisnis Djoko yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Saya sebagai aparat, kalau usaha dengan kekayaan seperti itu tidak akan dilhat secara normatifnya tidak pas," tutur Djoko.
Sebelumnya, adanya pemberian uang dalam kardus itu terungkap dari pengakuan Wasis dan Legimo. Namun keduanya memiliki keterangan yang berbeda.
(fdn/ega)










































