"Berkaitan dengan saudara Nazaruddin (pertemuan) itu di belakang Polda, namanya saya lupa. Itu (Nazaruddin) memanggil saya bukan saya yang mengundang," kata Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Selain itu ada juga pertemuan dengan anggota DPR berkaitan dengan pembahasan Indonesia safety driving center. Djoko menegaskan pertemuan tidak membahas penambahan anggaran proyek simulator. "Berkaitan dengan evaluasi kinerja Polri dikaitkan dengan optimalisasi Polri," ujarnya.
Pertemuan menurutnya menyinggung UU Lalu Lintas yang baru. "Ditanya tentang perbedaan Undang-undang yang baru itu apa bedanya dengan UU lama. Saya sebutkan secara makro sistem kerjanya, koordinasinya," jelasnya.
Djoko mengakui pernah didampingi Teddy Rusmawan dalam pertemuan. Namun, dia membantah memerintahkan Teddy membawa bungkusan untuk anggota dewan. "Tidak pernah," tegasnya.
(ega/ega)











































