"Komunikasi secara intens tidak. Tapi pada saat dia mampir saja, setiap pagi sehabis apel ada coffe morning. karena kesibukan kami yang cukup tinggi, maka di situ waktu yang digunakan," kata Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013) malam.
Tapi Djoko membantah menerima duit miliaran rupiah dari Budi terkait pengadaan driving simulator roda dua dan roda empat. "Tidak benar saya pernah terima uang dari siapapun melalui staf saya, termasuk yang Rp 30 miliar," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
(fdn/mpr)











































