"Pernah (titip) pada tahun 2010 akhir sampai 2012," kata Djoko saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2013) malam.
Djoko menjelaskan, Budi Susanto dipercaya untuk dititipkan uang ketika dirinya bercerita mengenai usaha yang dimiliki. "Waktu dia di korlantas, saya cerita ke orang banyak, usaha saya banyak. Saya mau menitipkan," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangannya Djoko membantah memberikan arahan kepada panitia pengadaan agar proyek driving simulator dikerjakan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Djoko mengaku hanya memberikan arahan umum terkait sejumlah pengadaan di Korlantas dengan menggunakan DIPA 2011.
"Secara khusus tidak benar. Kami tidak pernah mengkhususkan ke simulator," ujarnya.
(fdn/ega)










































