Daging-daging itu diamankan dari 2 pedagang bakso yang membuka lapaknya di Pasar Citereup, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor. Hingga saat ini, kedua pedagang itu masih diminta keterangan.
"Dari pedagang berinisial A dan S," kata Kapolsek Citereup AKP Imron Ermawan, Kamis (1/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya bakso yang dibawa untuk diuji tidak hanya dari Pasar Citereup, tapi dari 7 pasar di Kabupaten Bogor. Tapi yang mengandung daging celeng ya cuma yang dari Pasar Citereup ini," tambahnya.
Setelah melakukan penyidikan, polisi menangkap A (34) dan (28). Satu pedagang belum tertangkap. "Mungkin sudah kabur. Lapaknya nggak pernah buka, karena jam berdagangnya beda sama dua pedagang lainnya. A dan S berdagang ketika Subuh, kalau pedagang yang satu ini berdagang agak siang," kata Imron.
Kedua pedagang bakso berbahan daging celeng ini dijerat dengan Undang-undang 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(try/try)











































