"Para pelaku ini menyasar TKW yang baru datang atau yang mau pergi ke tempat mereka bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Para pelaku yang ditangkap yakni Arman Maulana alias Bolton, Muhammad Sodikin alias Alex dan Sutikno alias Daglek. Para pelaku ditangkap di Rawasari, Jakarta Timur pada Kamis (31/7/2013) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, sasaran pelaku adalah orang-orang yang terlihat bingung dan bengong. Para pelaku kemudian menghampiri korban, dengan cara mengajak ngobrol dan berpura-pura satu kampung dengan korban.
"Korban kemudian diajak pulang bareng dengan naik Avanza sewaan pelaku, di tengah jalan korban diberi bius yang sudha dicampur dengan jamu," ujar Rikwanto.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan mengatakan, pihaknya menangkap tersangka berdasar laporan korban bernama Tasman.
"Tasman ini pernah menjadi korban mereka. Dia dibius dan ditemukan di tol oleh petugas PJR, lalu dibawa ke rumah sakit,"kata Herry.
Dijelaskan Herry, saat itu Tasman dihampiri oleh tersangka di Terminal I Bandara Soekarno-Hatta, hendak menuju ke tempatnya kerja di Sulawesi. Namun, korban saat itu ketinggalan pesawat.
"Sehingga dia pesan lagi untuk keesokan harinya dan dia berniat pulang lagi ke rumahnya," katanya.
Saat itu, korban tampak kebingungan. Salah satu pelaku kemudian menghampiri korban dengan cara mengajaknya ngobrol. Korban awalnya ditanya dari mana asalnya.
"Kemudian korban bilang dari Banjarnegara, nanti tersangka bilang kalau dia juga dari sana," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka mengajak korban untuk naik ke mobil Toyota Avanza yang sudah disewa pelaku. Mereka berpura-pura berbaik hati untuk mengantarkan korban ke kampung halamannya.
"Di tengah perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura pusing dan meminta sopir untuk berhenti di jalan untuk minum jamu," ujarnya.
Untuk menghindari kecurigaan korban, tersangka memesan 4 jamu untuk keempatnya. Namun, salah satu jamu dicampur dengan obat bius.
"Nah jamu yang dicampur obat bius itu yang dikasih ke korban," ucapnya.
Setelah bius bereaksi, korban akan segera pingsan dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, korban dibuang di Tol Cikampek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
(mei/lh)