"Fakta hukum tidak terbukti, tidak ada saksi yang langsung melihat. Akan banding," tutur kuasa hukum kedua terdakwa, Suhanan Yoshua, usai persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (1/8/2013).
Eko menganggap kasus tersebut merupakan fitnah yang ditimpa kepada dirinya. Ia dengan tegas mengatakan dirinya tidak bersalah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya akan terus berusaha ini bukan akhir saya terus berjuang," lanjutnya
Eko mengatakan hanya sekali menjalani pemeriksaan. Dan anehnya, menurut dia, berkas kasusnya langsung diberikan status P21.
Ia mengatakan tidak ambil pusing jika korps kesatuannya tidak memberikan pembelaan. Sekali lagi ia merasa kasus ini adalah fitnah kepada dirinya.
"Saya rela melepas seragam demi kebenaran," tuturnya.
Kuasa hukum, Suhanan, menganggap kliennya telah dikriminalisasi. Dia mempertanyakan vonis 6 tahun yang dijatuhkan hakim.
"Itu gila namanya," protesnya.
(edo/gah)










































