Divonis 6 Tahun Penjara, Oknum Brimob Kasus Sodomi Merasa Dizalimi

Divonis 6 Tahun Penjara, Oknum Brimob Kasus Sodomi Merasa Dizalimi

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 17:51 WIB
Jakarta - Majelis hakim memvonis oknum anggota Brimob Briptu Eko Krisyanto dan Syaiful Anwar dengan hukuman 6 tahun penjara dalam kasus sodomi. Tak terima dengan putusan itu, Eko dan Syaiful akan mengajukan banding.

"Fakta hukum tidak terbukti, tidak ada saksi yang langsung melihat. Akan banding," tutur kuasa hukum kedua terdakwa, Suhanan Yoshua, usai persidangan di PN Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (1/8/2013).

Eko menganggap kasus tersebut merupakan fitnah yang ditimpa kepada dirinya. Ia dengan tegas mengatakan dirinya tidak bersalah

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasa dizalimi," ujarnya.

"Saya akan terus berusaha ini bukan akhir saya terus berjuang," lanjutnya

Eko mengatakan hanya sekali menjalani pemeriksaan. Dan anehnya, menurut dia, berkas kasusnya langsung diberikan status P21.

Ia mengatakan tidak ambil pusing jika korps kesatuannya tidak memberikan pembelaan. Sekali lagi ia merasa kasus ini adalah fitnah kepada dirinya.

"Saya rela melepas seragam demi kebenaran," tuturnya.

Kuasa hukum, Suhanan, menganggap kliennya telah dikriminalisasi. Dia mempertanyakan vonis 6 tahun yang dijatuhkan hakim.

"Itu gila namanya," protesnya.

(edo/gah)


Berita Terkait