Dipecat dari Kepolisian, Eks Briptu Rani Pilih Pulang Kampung ke Bandung

Dipecat dari Kepolisian, Eks Briptu Rani Pilih Pulang Kampung ke Bandung

Norma Anggara - detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 17:26 WIB
Dipecat dari Kepolisian, Eks Briptu Rani Pilih Pulang Kampung ke Bandung
Surabaya - Setelah dipecat dari kepolisian, Rani tak lagi pernah menampakkan diri di lingkungan Polda Jatim. Sore ini, Rani dia memilih pulang kampung ke Bandung, Jawa Barat.

Rani yang telah menerima Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan SKEP No Kep 989/VII/2013 ini akan merayakan lebaran Idhul Fitri bersama keluarga dan orang tuanya di Bandung.

"Nanti sore saya pulang ke Bandung, rencananya emang mau lebaran ama keluarga," kata wanita cantik ini kepada detikcom, Kamis (1/8/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menuju Bandara Juanda, Rani mengaku sangat merindukan keluarganya. Bahkan janda beranak satu ini belum memiliki rencana apapun pasca pemecatan dirinya dari anggota polri.

"Mau kumpul dulu sama keluarga," pungkas dia.

Rani mengatakan, jadwal penerbangan dirinya ke Bandung sekitar pukul 18.00 WIB. Rani juga memohon maaf kepada media bila belum bisa memberikan tanggapan atas PTDH terhadap dirinya.

Sebelumnya, Rani yang berpangkat briptu, tersangkut masalah disersi. Rani juga sempat menghilang dari kantornya.

Namun, pada Jumat (28/6/2013) lalu, Rani berani mendatangi Bid Propam Polda Jatim untuk mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap pimpinannya, mantan Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Kala itu, Eko terbukti melakukan hal-hal yang tidak sesuai dan cenderung melecehkan, yakni mengukur baju seragam Sesprinya sendiri, Briptu Rani.

Rani setelah itu juga harus mengikuti sidang KKEP. Hasilnya, Rani direkomendasikan PTDH. Tak hanya itu, Rani juga dihukum penempatan khusus selama 21 hari tanpa alat komunikasi. Namun Rani kala itu masih berusaha banding.

Barulah SKEP yang dikeluarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono tertanggal 21 Juli 2013 benar-benar mengakhiri karir Briptu Rani. Rani resmi di-PTDH.

(nrm/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads