Parpol 'Perang' Iklan, KPU Ingatkan Soal Aturan Kampanye

Parpol 'Perang' Iklan, KPU Ingatkan Soal Aturan Kampanye

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 16:48 WIB
Parpol Perang Iklan, KPU Ingatkan Soal Aturan Kampanye
Jakarta - Meski Pemilu masih satu tahun lagi, tapi parpol sudah berjibaku mengkampanyekan diri melalui berbagai media. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengingatkan parpol agar mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.

“KPU sudah menetapkan aturan kampanye dan sudah disosialisasikan dengan semua penghubung parpol di KPU. Sangat keliru kalau ada pihak-pihak yang mengatakan selama 6 bulan masa kampanye, aturannya tidak ada, ” kata Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangan tertulis Kamis (1/8/2013).

Pelaksanaan kampanye Pemilu 2014 itu telah dimulai sejak 11 Januari 2013 sampai 5 April 2014. Sementara aturan kampanye dimaksud tertuang dalam peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 yang ditetapkan tanggal 10 Januari 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PKPU Nomor 1 itu masih tetap berlaku sebagai payung hukum yang sah karena belum pernah dicabut. Hanya saja ada beberapa revisi yang akan kita lakukan seiring dengan dinamika yang berkembang untuk memperkuat aturan tersebut,” tegasnya.

Ferry mengatakan aturan kampanye itu memang tengah dibahas KPU dengan DPR, tapi hanya pada beberapa item yang perlu direvisi seperti pembatasan alat peraga kampanye, dan penegasan pelarangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye.

Ia mencontohkan soal pemasangan alat peraga, sesuai pasal 17 PKPU Nomor 1 Tahun 2013 menegaskan alat peraga kampanye tidak ditempatkan di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

“Soal alat peraga inilah yang salah satunya dibahas sekarang, tadinya kan tidak ada pembatasan dalam PKPU tersebut. Sekarang muncul ide untuk dibatasi agar ada keadilan bagi semua caleg," ucap Ferry.

"Itulah yang sedang kami bahas dengan Komisi II DPR. Jadi sifatnya revisi bukan mengubah semua isi peraturan,” imbuh mantan Ketua KPU Jabar itu.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads