Perundingan Tripartit Warnai Penyitaan Plaza Senayan
Kamis, 28 Okt 2004 12:01 WIB
Jakarta - Meski sudah datang 2 jam lalu, rencana juru sita PN Jakpus untuk menyita Plaza Senayan (PS) belum terlaksana. Saat ini digelar perundingan tripartit membahas hal tersebut."Setelah perundingan ini kita akan melakukan sita jaminan," kata juru sita PN Jakpus, Jeri D.Rampen, pada wartawan sesaat sebelum perundingan di lantai 9 kantor PT Senayan Trikarya Sempana, pengelola PS, Kamis (28/10/2004).Jeri menyatakan, perundingan itu perlu karena di dalam masalah penyitaan ini banyak masalah-masalah pencatatan penyitaan yang harus dibuatnya. "Jadi ini makan waktu yang cukup lama. Ada 9 lokasi yang akan sita di kompleks Senayan ini, sehingga ada beberapa hal yag harus kita bciarakan dengan pihak termohon," paparnya.Seperti diberitakan, berdasar surat ketetapan No 318/PDT.G/2004/PN.JKT.PST, majelis hakim memerintahkan juru sita PN Jakpus untuk menyita Pusat Retail PS, PS Office Tower, Apartemen PS A dan B, Gedung Parkir PS, PS Open Canteen, dan PS Annex Living Stone.Badan Pengelola Gelora Bung Karno sebagai tergugat diwakili oleh pengacara negara, Faisal Syahmenen. "Ini ada unsur penipuan dari pihak Kajima seperti master plan yang tidak mereka patuhi," tandasnya. Kajima adalah pemilik 70% PT Senayan Trikarya Sempana.Sementara, pengacara PS Romi Emirat hanya berujar pendek. "Kita hari ini hanya dapat menerima petugas dari PN Jakpus."Perundingan saat ini dihadiri Jeri D.Rampen (juru sita), tim tanah dari Badan Pengelola Gelora Bung Karno, empat orang saksi dari PN Jakpus dan pengacara negara Faisal Syahmene dan Indra Wargadalem. Perundingan berlangsung tertutup sejak 10.20 WIB.
(nrl/)











































