Â
Tes itu dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (1/8/2013). Setiap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang keluar dari areal terminal dihentikan. Sopirnya diminta turun dan memberikan sampel urine di kamar mandi, lantas dites di laboratorium berjalan yang dibawa BNN.
Â
Belakangan diketahui, M Fadly sopir PO Batubara positif mengonsumsi narkoba. Dia pun direkomendasikan tidak boleh membawa kendaraan, diganti pengemudi yang lain.
Â
"Direkomendasikan diganti agar tidak merugikan penumpang, namun kewenangan itu ada pada Dinas Perhubungan Sumut," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN Sumut, Jarnawi Hadi Saputra.
Â
Pemeriksaan urine para pengemudi ini merupakan bagian dari pemeriksaan kelayakan kendaraan dan sopir angkutan mudik Lebaran. Seluruh bus angkutan maupun sopir yang akan berangkat meninggalkan Terminal Amplas diwajibkan singgah di pos pemeriksaan. Selain tes urine, para sopir juga menjalani tes kesehatan standar seperti cek tensi.
(rul/trw)











































