Puluhan Aktivis Buruh Hadiri Sidang UU Tenaga Kerja di MK
Kamis, 28 Okt 2004 11:37 WIB
Jakarta -
Puluhan aktivis serikat buruh dan serikat pekerja datangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (28/10/2004). Mereka ingin mengikuti putusan gugatan judicial review UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Sidang MK yang agendanya untuk membacakan putusan judicial review (uji materil) UU Ketenagakerjaan itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang dihadiri sekitar sembilan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Jimly Asshiddiqi.Putusan uji materi UU Ketenagakerjaan ini dibacakan secara bergilir oleh kesembilan hakim MK. Pihak kepolisian juga melakukan pengamanan yang ketat selama berjalannya sidang.Seperti diketahui, pemohon berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Asfinawati dan Erna Ratnaningsih yang mewakili puluhan serikat pekerja untuk mengajukan uji materiil UU Ketenagakerjaan. Khususnya mengenai pasal-pasal legalisasi outsourcing, pemogokan karyawan dan asal muasal lahirnya UU Ketenagakerjaan tersebut.Menurut pemohon, undang-undang ini memiliki jiwa, substansi dan proses pembuatan yang tidak berpihak pada kaum buruh dan merupakan pesanan IMF.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































