"Dulu ada pengalaman buruk tentang judicial review Peraturan Pemerintah No 19/2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK)," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (1/8/2013).
Saat itu, TGPTPK dibubarkan saat mengusut pengakuan Endin Wahyudin yang menyuap tiga hakim agung. Ia khawatir jika judicial review di MA terus tertutup maka hal yang sama terjadi untuk KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri menambahakan jika MA tidak transparan dalam sidang judicial review, maka MA melanggar UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam UU tersebut di Pasal 13 diatur semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain.
"Dan di ayat 3 diatur putusan batal demi hukum jika melanggar prinsip terbuka untuk umum tersebut," ujar Febri.
Judicial review di MA dilakukan untuk peraturan di bawah UU, hal ini yang berbeda dengan judicial review di MK. Pihak-pihak yang terkait dalam suatu judicial review di MA pun terkadang tak tahu proses sidangnya.
(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini