Judicial Review MA yang Tertutup Bubarkan Lembaga Antikorupsi di 2001

Judicial Review MA yang Tertutup Bubarkan Lembaga Antikorupsi di 2001

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 15:43 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Sidang judicial review di Mahkamah Agung (MA) yang tertutup pernah membubarkan satuan kerja pemberantasan korupsi mirip KPK pada tahun 2001. Hal ini dikhawatirkan kembali terjadi jika sidang judicial review masih tertutup.

"Dulu ada pengalaman buruk tentang judicial review Peraturan Pemerintah No 19/2000 tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK)," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah kepada detikcom, Kamis (1/8/2013).

Saat itu, TGPTPK dibubarkan saat mengusut pengakuan Endin Wahyudin yang menyuap tiga hakim agung. Ia khawatir jika judicial review di MA terus tertutup maka hal yang sama terjadi untuk KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA seharusnya bisa menghentikan rezim ketertutupan dalam persidangan judicial review tersebut," ujar Febri.

Febri menambahakan jika MA tidak transparan dalam sidang judicial review, maka MA melanggar UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam UU tersebut di Pasal 13 diatur semua sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum, kecuali UU menentukan lain.

"Dan di ayat 3 diatur putusan batal demi hukum jika melanggar prinsip terbuka untuk umum tersebut," ujar Febri.

Judicial review di MA dilakukan untuk peraturan di bawah UU, hal ini yang berbeda dengan judicial review di MK. Pihak-pihak yang terkait dalam suatu judicial review di MA pun terkadang tak tahu proses sidangnya.

(vid/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads