Tak Hanya Pengetatan, PP 99 Juga Atur Remisi untuk Napi Lansia

Tak Hanya Pengetatan, PP 99 Juga Atur Remisi untuk Napi Lansia

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 15:02 WIB
Jakarta - PP 99/2012 yang saat ini tengah di-judicial review di MA ternyata tak hanya mengatur pengetatan remisi untuk terpidana. Peraturan tersebut juga memberikan pengaturan pemberian remisi yang lebih longgar untuk narapidana lanjut usia dan yang sakit berkepanjangan.

Hal tersebut tertuang dalam dokumen jawaban pihak pemerintah atas gugatan judicial review yang dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra mewakili sejumlah terpidana korupsi. Dalam jawaban dari pihak pemerintah itu disebutkan, PP 99 mengatur pemberian remisi untuk narapidana kategori tertentu, yang tidak diatur dalam peraturan sebelumnya.

Napi kategori pertama adalah napi yang dipidana dengan masa pidana paling lama satu tahun. Kategori kedua, adalah napi yang berusia di atas 70 tahun. Dan napi kategori ketiga adalah napi yang menderita sakit berkepanjangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perbedaan demikian justru sejalan dengan konsep restorative justice yang justru sangat adil berpihak kepada kelompok masyarakat marjinal," demikian penyataan kuasa hukum dari pihak pemerintah.

Pihak pemerintah juga menyatakan berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, materi muatan PP no 99 tidak bertentangan dengan UU no 39 Tahun 1999. "Sehingga dalil pemohon harus dinyatakan ditolak."

Akhir tahun lalu Kemenkum HAM mengeluarkan PP 99/2012 yang mengatur tentang pembatasan remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme. Peraturan ini mendapat pertentangan dari sejumlah kalangan.

Ketentuan PP 99 itu salah satunya mengatur bahwa pemberian remisi pada napi korupsi, narkoba, dan terorisme harus ada persyaratan khusus. Remisi hanya dapat diberikan dengan syarat yaitu bersedia menjadi justice collabolatordan membayar uang pengganti untuk napi kasus korupsi. Remisi itu biasa diberikan pada hari raya atau Hari Kemerdekaan RI setiap 17 Agustus.

PP 99/2012 kini tengah dibawa ke MA untuk di-judicial review. Belakangan Menkum HAM Amir Syamsuddin menyatakan PP tersebut hanya mengikat untuk terpidana setelah peraturan tersebut dikeluarkan.

(/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini