PN Jakpus Sita Plaza Senayan

PN Jakpus Sita Plaza Senayan

- detikNews
Kamis, 28 Okt 2004 11:01 WIB
Jakarta - Pusat perbelanjaan elit di Jakarta, Plaza Senayan (PS), disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Juru sita tiba di PS sekitar pukul 10.45 WIB.Saat ini, juru sita tengah menuju ke kantor manajemen guna mengurusi proses pencatatan administrasi penyitaan. Penyitaan dilakukan tiga petugas PN Jakpus yang didampingi oleh tiga polisi. Sekuriti PS menyatakan, penyitaan itu dilakukan mendadak, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu sehingga cukup mengangetkan. Meski ada penyitaan, situasi PS tetap normal.Batas penyitaan adalah di bagian barat, Jl.Asia Afrika, bagian utara Kompleks Gelora Bung Karno, batas timur Panin Bank dan batas selatan Jl.Hang Lekir.Penyitaan ini merupakan buntut sengketa Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BPGBK) dengan Kajima Overseas Asia. Pada 15 Oktober 2004, PN Jakpus mengabulkan gugatan sita jaminan atas tanah sertifikat hak guna bangunan PS seluas 20 hektar yang diajukan penggugat yaitu Badan Pengelola.Berdasar surat ketetapan No 318/PDT.G/2004/PN.JKT.PST, majelis hakim memerintahkan juru sita PN Jakpus untuk menyita Pusat Retail PS, PS Office Tower, Apartemen PS A dan B, Gedung Parkir PS, PS Open Canteen, dan PS Annex Living Stone.Dalam pertimbangannya, berdasar surat permohonan Badan Pengelola sebagai penggugat, pada 11 Oktober 2004, majelis hakim menyatakan tanah dan bangunan pada lahan 20 hektar yang terletak di Kompleks Gelanggang Olahraga Bung Karno, berasal dari tanah dengan hak pengelolaan, yang kemudian dialihfungsikan menjadi tanah dengan hak guna bangunan.Keputusan pengadilan ini adalah kelanjutan sengketa Badan Pengelola dengan Kajima Overseas Asia. Kasus berawal dari perjanjian kerjasama yang diteken pada 1989. Ketika itu, kedua pihak sepakat membangun wisma atlet, yang saat itu dibutuhkan Badan Pengelola, untuk menampung atlet saat acara olahraga.Bentuk kerjasama adalah kombinasi antara investasi dengan membentuk perusahaan patungan dan bangun, operasikan, dan serahkan (built operation transfer/BOT).Sebagai bagian dari kesepakatan, Badan Pengelola harus menyerahkan lahan seluas 20 hektar dalam bentuk hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan lahan (HPL) milik Sekretariat Negara, kepada perusahaan patungan PT Senayan Trikarya Sempana. Perusahaan ini dimiliki Kajima (70), Badan Pengelola (10%), dan PT Aditya Wirabhakti (20%).Sebagai ganti, Kajima membayar 3 juta dolar AS kepada Badan Pengelola pada saat penandatanganan kesepakatan. Kajima juga membayar 2 juta dolar AS pada penyerahan HGB, membayar setoran modal Badan Pengelola ke Senayan Trikarya, dan membayar uang sewa tahunan sebesar 400 ribu dolar AS.Badan Pengelola menginginkan kerjasama dibatalkan karena lebih merugikan pihaknya. Kajima dianggap tidak pernah menjelaskan implementasi rencana yang disusun yang tak sesuai dengan konsep awal. Kajima juga dianggap membangun sembarangan di kawasan Gelora Bung Karno padahal Badan Pengelola minta 84% kawasan Senayan menjadi lahan hijau. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads