Kubu KarSa juga tak menggunakan hak intervensi sebagai tergugat di PTUN. "KarSa tidak menggunakan hak tergugat intervensinya, karena dari hasil rapat dengan tim sukses dan tim lainnya, untuk membahasnya dan memutuskan tidak ," ujar tim advokasi pasangan KarSa saat jumpa pers bersama tim koordinator partai politik parlemen pendukung dan tim pemenangan pasangan KarSa di kantor pemenangan KarSa di Jalan Citarum, Surabaya, Kamis (1/8/2013).
Trimoelja D Soejadi membeberkan dua alasan yang menyatakan KarSa tidak ikut cawe-cawe di PTUN. Pertama, hasil survei pasangan Karsa unggul dibandingkan dengan pasangan lainnya termasuk Berkah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, ingin mengahapus kesan, bahwa pasangan Berkah dijegal oleh pasangan KarSa. "Isu yang ingin kita tepis. Jadi tidak ada jegal-menjegal," terangnya.
Ia menegaskan, apapun yang diputuskan PTUN, KarSa tetap akan mematuhi dan menghormatinya. "Sejak awal kita memang tidak ikut dan tidak berkepentingan," tandasnya.
(roi/van)