"Agenda sidang terakhir sebelum dibacakannya putusan yang direncanakan esok ini, mendengarkan keterangan terkait yakni KPU Pusat," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalam pesan singkat, Kamis (1/8/2013).
Menurutnya, dalam dua kali sidang sebelumnya berlangsung agak memanas. Baik pengadu (Seviana) maupun teradu (Bawaslu) bersikukuh dengan pendiriannya. Perdebatan terkait Keputusan Bawaslu No 021/SP-2/Set.Bawaslu/VI/2013 tanggal 10 Juli 2013 yang diralat dengan surat No 479/Bawaslu/VII/2013 tanggal 11 Juli 2013.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal lain yang terungkap dalam sidang sebelumnya, kendati Teradu membantah bahwa KPU tidak menyatakan Pengadu TMS sebagai caleg berdasarkan surat Keterangan Mendikbud, Teradu menuduh Pengadu mengada-ada dan memutarbalikan fakta.
"Pada kenyataannya suatu fakta yang tidak bisa terbantahkan bahwa memang benar ada pernyataan KPU yang disampaikan dalam persidangan sengketa pemilu PAN bahwa Kemendikbud No3815/D.D1/KP/2013 tanggal 18 Juni 2013 telah sesuai aturan perundang-undangan," tuturnya.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi tiga orang majelis lain Valina, Saut dan Nur Hidayat. Teradu hadir ketua Bawaslu Muhammad, Nashrullah, Nelson dan Endang Wihdatiningyas.
Sebagai Pengadu hadir Selviana didampingi kuasa hukum Didi. Sementara pihak terkait yaitu KPU hadir diwakili oleh Hadar Nafis Gumay dan Ida Budhiati.
(/van)











































