"Di KPK ada wacana agar pelaku korupsi bisa dikenakan sebagai pelaku kejahatan HAM juga," kata Jubir KPK Johan Budi dalam diskusi 'Obral Remisi Koruptor No, PP 99 Yes' di Kemenkum HAM Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/8/2013).
Namun untuk merealisasikan wacana itu, Johan menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah dan DPR untuk dapat membuat undang-undang terkait. Menurut Johan, hal itu perlu mengingat korupsi juga memiliki dampak sosial yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam pemaparan sebelumnya, Wamenkum HAM Denny Indrayana juga menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu diperlukan perlakuan khusus kepada para pelakunya.
"Salah satunya dengan pengetatan remisi untuk terpidana korupsi," tegas Denny.
(fjp/lh)