KPK Wacanakan Koruptor Juga Dijerat Sebagai Penjahat HAM

KPK Wacanakan Koruptor Juga Dijerat Sebagai Penjahat HAM

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 12:38 WIB
Jakarta - Korupsi adalah salah satu kejahatan dengan kategori luar biasa. Oleh karena itu KPK mewacanakan agar pelaku korupsi nantinya bisa juga diperlakukan sebagai pelaku kejahatan HAM.

"Di KPK ada wacana agar pelaku korupsi bisa dikenakan sebagai pelaku kejahatan HAM juga," kata Jubir KPK Johan Budi dalam diskusi 'Obral Remisi Koruptor No, PP 99 Yes' di Kemenkum HAM Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/8/2013).

Namun untuk merealisasikan wacana itu, Johan menyerahkan hal tersebut kepada pemerintah dan DPR untuk dapat membuat undang-undang terkait. Menurut Johan, hal itu perlu mengingat korupsi juga memiliki dampak sosial yang tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ongkos sosial dari tindak pidana korupsi itu perlu dirumuskan. Dampak ke masyarakatnya seperti apa. Itu perlu dihitung dalam bentuk ganti rugi," ujar Johan.

Di dalam pemaparan sebelumnya, Wamenkum HAM Denny Indrayana juga menyatakan korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu diperlukan perlakuan khusus kepada para pelakunya.

"Salah satunya dengan pengetatan remisi untuk terpidana korupsi," tegas Denny.

(fjp/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads