Contohnya jika masyarakat dirugikan oleh sebuah UU, maka dapat mengajukan judicial review ke MK. Namun jika masyarakat dirugikan oleh Peraturan Menteri, Peraturan Pemerintah atau Perda maka diajukan ke MA.
Kewenangan judicial review MK diberikan berdasarkan UUD 1945 dan kewenangan MA diberikan oleh UU MA. Meski sama-sama mengadili, namun MK dinilai lebih transparan dibanding MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Proses Pendaftaran
Pendaftaran gugatan di MK (ari/detikcom)
|
Hal ini berbeda jika judicial review di MA. Tidak ada loket khusus pendaftaran.
2. Proses Sidang
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
|
Adapun ruang utama digelar saat mulai mendengarkan ahli atau saksi dengan komposisi 9 hakim konstitusi. Ruang ini juga selalu dipakai untuk pembacaan putusan.
Dalam sidang ini, MK juga menggelar sidang terbuka untuk mendengarkan argumen para pihak, mendengarkan ahli dan pihak terkait. MK juga menerima bukti tertulis apabila para pihak tidak hadir.
MK juga menggelar sidang teleconfrence jika saksi berhalangan atau ada di luar kota atau di luar negeri.
Hal ini tidak ada di MA. Usai berkas masuk, MA menutup rapat-rapat proses peradilan ini. Para pihak tidak bisa mengetahui sampai mana berkasnya diperiksa. MA tidak menggelar sidang secara terbuka dan tidak menggelar sidang teleconference.
3. Pengucapan Putusan
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
|
Di ruangan ini juga disediakan balkon bagi masyarakat yang ingin mengikuti langsung proses sidang judicial review. Masyarakat cukup berpakaian sopan dan bisa duduk sambil melihat layar lebar di ruang utama dengan sound system yang memadai
Usai diputus, serta merta putusan judicial review itu diserahkan ke para pihak. Tak sampai 10 menit, putusan sudah bisa dilihat di website MK dan bisa diunduh di seluruh penjuru dunia.
Bagaimana di MA? Putusan diucapkan dalam sidang yang tidak dihadiri para pihak. Sidang dilakukan dalam ruang tertutup di gedung MA dengan pintu sedikit dibuka.
Usai diputus, tidak segera diumumkan ke publik. Banyak putusan judicial review MA diketahui publik berbulan-bulan setelah diputuskan.
4. Isi Putusan
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
|
Putusan MK juga berisi pendapat MK secara tuntas dan detail. Setiap amar selalu diiringi argumen yang tertuang seluruhnya.
Bagaimana putusan MA? Putusan MA tidak disertai pendapat yang detail. Yang dituangkan dalam MA argumen singkat padat sehingga masyarakat sering bertanya-tanya maksud putusan tersebut.
5. Layanan Publik
Gedung MK (ari/detikcom)
|
Pengumuman itu seperti progress gugatan, jadwal sidang, susunan majelis hakim, panitera, pendaftaran online hingga database putusan. Seluruh putusan MK dari awal berdiri hingga sekarang tertampung dalam website tersebut. Tinggal mengetik kata kunci, maka putusan terkait akan keluar.
MK juga mempunyai jurnal digital konstitusi yang bisa diunduh gratis.
Bagaimana layanan publik di MA? Lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini tidak mengumumkan jadwal sidang putusan. Berkas putusan judicial review juga baru diunduh berbulan-bulan setelah diputus.
MA tidak mempunyai jurnal, baik manual ataupun digital.
6. Fasilitas
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
|
MK juga mempunyai perpustakaan yang sangat mutkahir yang bisa diakses oleh masyarakat. Koleksi buku dan tempat yang nyaman untuk berlama-lama di perpustakaan.
Bagi pihak yang akan bersidang, MK memberikan ruang tunggu yang nyaman.
Bagaiamana dengan MA? MA mempunyai balairung tetapi hanya digunakan untuk internal lembaga. Seminar-seminar yang diadiakan seringkali tidak diketahui oleh publik.
MA mempunyai press room tetapi nyaris tidak difungsikan secara maksimal dan lebih sering dikunci. Perpustakaan MA juga tidak bisa diakses oleh masyarakat umum. Untuk ruang tunggu, lebih nyaman di MK. MA malah pernah mengusir seorang warga karena menggunakan sandal, belakangan MA meminta maaf atas hal tersebut.
Halaman 2 dari 7