Jaksa Tuntut Uang Rp 5,1 M Dirampas untuk Negara

Sidang Kasus Alkes Flu Burung

Jaksa Tuntut Uang Rp 5,1 M Dirampas untuk Negara

Moksa Hutasoit - detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 12:29 WIB
Jakarta - Jaksa menuntut uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung di Kemenkes dengan total Rp 5,1 miliar dirampas untuk negara. Uang itu ada dalam rekening atas nama beberapa perusahaan.

Hal itu terungkap saat jaksa Kiki membacakan amar tuntutannya untuk terdakwa eks Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kamis (1/8/2013).

Rincian uang itu adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Rp 1,891 miliar dari PT Rajawali Nusindo
2. Rp 999,6 juta dari PT Airindo Sentra Medika
3. Rp 1,6 miliar dari PT Kimia Farma RD
4. Rp 675 juta dari Freddy Lumbang Tobing atau PT Cahaya Prima Cemerlang

Tidak hanya itu, jaksa juga meminta agar 3 set alat Diagnostic CT Scanner di RS Hermina Bekasi dan RS Asih Tangerang juga dirampas oleh negara.

Di dalam kasus ini Ratna Dewi dituntut 5 tahun penjara. Ia juga ditambah membayar uang denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

(mok/lh)


Berita Terkait