Hal itu terungkap saat jaksa Kiki membacakan amar tuntutannya untuk terdakwa eks Direktur Bina Pelayanan Medik Kemenkes, Ratna Dewi Umar di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kamis (1/8/2013).
Rincian uang itu adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Rp 999,6 juta dari PT Airindo Sentra Medika
3. Rp 1,6 miliar dari PT Kimia Farma RD
4. Rp 675 juta dari Freddy Lumbang Tobing atau PT Cahaya Prima Cemerlang
Tidak hanya itu, jaksa juga meminta agar 3 set alat Diagnostic CT Scanner di RS Hermina Bekasi dan RS Asih Tangerang juga dirampas oleh negara.
Di dalam kasus ini Ratna Dewi dituntut 5 tahun penjara. Ia juga ditambah membayar uang denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(mok/lh)











































