Marwan Batubara Dipanggil Kejagung soal Divestasi Indosat
Kamis, 28 Okt 2004 10:33 WIB
Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang juga mantan Ketua Serikat Pekerja (SP) Indosat, Marwan Batubara, dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan dalam kasus divestasi Indosat. Namun tidak dijelaskan apakah ada dan siapa tersangka dalam kasus itu."Bukan diperiksa, tapi dimintai penjelasan. Ya saya nanti akan datang, sekitar pukul 15.00 atau 16.00 WIB," kata Marwan saat dihubungi detikcom per telepon, Kamis (28/10/2004) pukul 10.30 WIB.Marwan mengaku tidak tahu jelas dalam kapasitas apa dia dimintai penjelasan. "Mungkin sebagai pengurus Iluni, penulis buku Divestasi Indosat, atau mantan Ketua SP Indosat," katanya. Di dalam surat pemanggilan, tidak dijelaskan dia dipanggil dalam kapasitas apa.Anggota DPD mewakili DKI Jakarta ini juga tidak mempersoalkan apakah pemanggilan dirinya telah melewati perizinan lewat presiden atau tidak, seperti wakil rakyat lainnya. "Saya nggak mempersoalkan, toh saya dipanggil bukan sebagai tersangka atau yang kesannya negatif," kilahnya.Sekadar diketahui, Marwan adalah penulis buku "Divestasi Indosat: Kebusukan Sebuah Rezim, Sebuah catatan gugatan publik Actio Popularis". Marwan juga menulis "Stop penjualan asset negara : data dan fakta di balik divestasi Indosat." Selama memimpin SP Indosat, Marwan aktif menentang penjualan aset negara.
(nrl/)











































