"Saya datang untuk menjenguk sahabat saya yang namanya Emir Moeis," kata Pramono saat tiba di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013).
Politisi PDIP itu tiba pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Alphard warna hitam. Dia menyebut Emir sebagai sahabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatannya di kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung. Dalam kasus ini, Emir diduga menerima suap sebesar Rp2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(kha/lh)