4 Ganjaran Bagi Freddy di 'Pengasingan' Nusakambangan

4 Ganjaran Bagi Freddy di 'Pengasingan' Nusakambangan

- detikNews
Kamis, 01 Agu 2013 10:46 WIB
4 Ganjaran Bagi Freddy di Pengasingan Nusakambangan
Jakarta - Baru sehari dijebloskan di LP Nusakambangan, gembong narkoba Freddy Budiman sudah bikin ulah. Freddy kini menjalani ganjaran yang dijatuhkan untuknya.

Freddy Budiman kedapatan membawa tiga paket sabu dan kartu ponsel Ceria dari LP Narkotika Cipinang. Pria berusia 36 tahun itu menyimpan sabu di dalam celana dalam.

Kasubdit Humas Ditjen PAS Akbar Hadi menjelaskan Freddy lolos membawa sabu lantaran penggeledahan Freddy saat dibawa dari LP Cipinang memang tak bisa secara detail karena faktor kecepatan dan ketepatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan Wamenkumham Denny Indrayana menegaskan tidak ada fasilitas istimewa untuk Freddy Budiman di LP Nusakambangan. Jika ada sipir yang main mata bakal ditindak tegas.

Berikut 4 ganjaran bagi Freddy di pengasingan Nusakambangan:

1. Aset Disita

Badan Narkotika Nasional (BNN) masih menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus kepemilikan 1,4 juta butir pil ekstasi milik Freddy Budiman. Meski belum bisa dilansir, sebagian aset tersebut telah dibekukan olehnya.

"Untuk TPPU saat ini kita masih menyelidiki, karena proses penyidikan TPPU tidak mudah," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto usai penandatangan MOU dengan BIN, di kantor BNN, Jl Mt Haryono No 11, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (31/7/2013).

Perlu diketahui Freddy Budiman merupakan napi Lapas Cipinang yang telah dijatuhi vonis hukuman mati. Meski telah berada di dalam Lapas Cipinang, Freddy masih sempat mengatur peredaraan 400 ribu butir pil setan asal Belanda dari balik jeruji di Cipinang.

Sebelumnya aparat BNN juga megendus keterlibatan Freddy dalam 1,4 juta butir ekstasi. Selama proses penyidikannya, aparat menemukan 40 unit handphone yang diduga untuk mengendalikan narkotika. Berdasarkan Undang-undang No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengamanatkan pengusutan dugaan pencucian uang terhadap beberapa kejahatan luar biasa, salah satunya adalah narkotika.

Direktorat tindak pidana narkotika, Mabes Polri hingga kini masih menyelidiki jumlah aset yang dimiliki terpidana mati tersebut. Tidak mau kalah cepat dengan Mabes Polri, institusi pemberantasan narkoba yang dikepalai oleh Irjen Anang Iskandar mengaku telah membekukan sejumlah aset milik Freddy.

Menurut Sumirat meski masih dalam proses, sebagian aset-aset milik Freddy telah dibekukan. Dirinya enggan merinci lebih jelas apa saja aset yang telah dibekukan.

"Sebagian aset freddy sudah ada yang kita bekuk tapi tidak bisa kita sebutkan, kalau kita sebut nanti keburu di balik nama oleh dia," tandasnya.

2. Masuk Sel Isolasi

Kemenkum HAM mengambil tindakan tegas terhadap gembong narkoba Freddy Budiman.Terpidana yang kedapatan membawa sabu di celana dalamnya itu akan dimasukkan ke sel isolasi setidaknya selama enam hari.

"Untuk isolasi enam hari dan bisa diperpanjang lagi," ujar Wamenkum HAM Denny Indrayana di kantornya Jl Rasuna Said, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Denny berharap Freddy tidak dapat lagi mengulangi perbuatannya. Terkait aksi Freddy yang berani membawa sabu di dalam celana dalam saat dipindah ke LP Nusakambangan, Denny memiliki analisis tersendiri.

"Freddy ini kan mendapatkan hukuman mati. Orang yang mendapatkan hukuman mati cenderung tak peduli," kata Denny.

Freddy Budiman yang dipindah ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah diduga membawa narkoba jenis sabu yang disimpan di celana dalamnya. Penemuan sabu tersebut diketahui saat dilakukan penggeledahan saat hendak memasuki Lapas Batu.

Freddy tiba di Nusakambangan sekitar pukul 12.00 WIB. Dia langsung digeledah. Ternyata, ada benda mencurigakan yang disembunyikan di balik celana dalamnya.

"Kita menemukan barang mencurigakan di celana dalamnya, diduga kuat itu jenis sabu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Suwarso kepada wartawan, Selasa (30/7/2013).

3. Dilarang Terima Tamu

Gembong pil setan yang divonis mati, Freddy Budiman, dipindahkan dari Lapas Narkotika Cipinang ke Lapas Batu di Nusakambangan. Pihak pemasyarakatan melarang Freddy untuk bertemu dengan pembesuk selama masa pengenalan lingkungan lapas.

"Kalau mapenaling tidak bisa, ya paling menunggu seminggu," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Suwarso, saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2013).

Mapenaling merupakan kepanjangan dari masa pengenalan lingkungan bagi setiap narapidana yang baru menginjak ke setiap lapas. Freddy, kata Suwarso, ditempatkan di sel khusus. Sel tersebut hanya dihuni Freddy seorang diri untuk satu minggu ke depan.

"Tidak dicampur dengan napi lain dulu. Kita tidak tahu apakah dia ada musuhnya di dalam, ada hal-hal yang perlu diamati secara khusus," kata Suwarso.

Freddy divonis mati pengadilan negeri Jakarta Barat atas kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi. Dia menjalani penahanan di LP Narkotika Cipinang. Tapi, atas pengakuan Vanny Rossyane, model majalah dewasa yang juga mantan kekasihnya, ternyata selama di Cipinang Freddy mendapat fasilitas istimewa. Mulai dari ruang khusus untuk bercinta hingga menikmati narkoba.

Atas penyelewengan yang terjadi di LP Narkotika Cipinang, Menkum HAM mencopot Kepala LP Thurman Hutapea. Menkum HAM juga berjanji akan mengasingkan Freddy. Dan janji Menkum HAM direalisasikan malam kemarin.

Namun, jalan untuk menyesali perbuatan tidak ada di benak gembong pemilik 1,4 juta ekstasi ini. Petugas Lapas Batu yang menggeledahnya malah menemukan tiga paket shabu dan beberapa kartu provider telepon di celana dalam Freddy Budiman.

4. Main Mata, Ditindak

Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu, Nusakambangan, menjadi pilihan Direktorat Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), untuk mengasingkan gembong pil setan yang divonis mati, Freddy Budiman. LP Batu memiliki kriteria pengamanan super ketat.

Namun, apakah di penjara ini menjamin Freddy tidak berulah?

Freddy sendiri dikenal licin. Meski kedapatan sebagai pemilik 1,4 juta ekstasi Mei 2012 lalu, Maret 2013 Freddy diketahui kembali berulah dengan mengimpor 400 ribu ekstasi kualitas wahid asal Belanda dan melibatkan eks Ketua DPC PDIP Blora Colbert Mangara Tua. Kasus tersebut ditangani Bareskrim Polri.

Belumlah sehari Fredy berada di pulau pengasingan, gembong narkoba yang dikelilingi perempuan ini sudah berulah. Petugas lapas menemukan beberapa paket sabu dan kartu provider telepon. Barang-barang yang dilarang masuk tersebut ditemukan di celana dalam pria asal Jawa Timur saat petugas menggeledah dan menelanjanginya.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Suwarso, menjamin pihaknya akan memberikan pengawasan ekstra kepada Freddy.

"Kalau petugas terlibat main mata, maka akan ditindak. Kalau ada petugas yang terlibat itu namanya pagar makan tanaman," tegas Suwarso saat dihubungi detikcom, Selasa (30/7/2013).

"Jangankan napi, petugas salah kita akan lakukan tindakan," Suwarso kembali menegaskan.

Suwarso mengatakan, pihaknya terus berupaya mengetatkan pemeriksaan setiap pembesuk yang hendak menyeberang ke Nusakambangan. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap makanan yang dibawa pengunjung, meski hal itu dianggap hal tak lazim bagi sebagian pengunjung.

Mengenai jejak pengendalian narkotika di Nusakambangan, sudah bukan menjadi hal baru. Beberapa kali operasi dan penyelidikan aparat penegak hukum mendapati peredaran narkotika di pulau yang hanya dikhususkan untuk komplek pemasyarakatan.

Di LP Batu, November 2011 lalu BNN mencokok seorang napi vonis mati berkewarganegaraan Nigeria, Sylvester Obiekwe alias Mustofa. Penangkapan merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus sabu seberat 2,4 kilogram di Jayapura dari tangan kurir IS dan DA dan dikendalikan seorang perempuan berinisial CM.

Jejak yang menghebohkan lainnya adalah peredaran seorang napi yang mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan dan dikenal dengan pengamanan super maksimum, Hertoni. Dari Hertoni turut dicokok Kalapas Nusa Kambangan Marwan Adli yang bermain mata dengan sang bandar. Tidak sampai di situ, aparat juga menangkap anak dan cucu Marwan karena terbukti menampung uang hasil transaksi narkoba bandar.

Halaman 2 dari 5
(aan/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads