"Meskipun tak ada putusan MA, konsorsium akan ada masalah seperti bagaimana tendernya, mereka yang ikut mempersiapkan apa saja dan sebagainya," kata ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah sat berbincang dengan detikcom, Kamis (1/8/2013).
MA telah mencabut Permenakertrans No 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No PER.07/MEN/V/2010. Vonis yang diadili oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko dibacakan pada 16 Juli 2013 lalu. Namun pada 30 Juli 2013, Menakertrans menujuk 3 konsorsium untuk melaksanakan asuransi TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam catatan Migrant Care, setiap TKI ditarik premi Rp 400 ribu per orang. Jika dikalikan dengan jumlah TKI yang terdata, maka total premi lebih dari Rp 1 triliun.
"Harusnya jangan terburu-buru karena banyak sekali masalah," terang Anisa.
Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013 lewat Kepmenakertrans No 212, 2013 dan 2013 menetapkan Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Astindo dan Mitra TKI sebagai penyelengaraan asuransi TKI.
"Ini sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi CTKI/TKI dan keluarganya. Oleh karena itu, dalam rangka peningkatan pelayanan penyelenggaraan program asuransi TKI, maka perlu dilakukan penataan ulang dan penetapan kembali terhadap konsorsium penyelenggara asuransi TKI," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman.
(asp/try)