65 Lembar Surat Dakwaan Ba'asyir Dibacakan
Kamis, 28 Okt 2004 10:08 WIB
Jakarta - Pada pukul 09.50 WIB, Kamis (28/10/2004), majelis hakim yang diketuai Sudarto membuka persidangan kasus terorisme Hotel JW Marriott dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir. Di hadapan majelis hakim, Ba'asyir menyatakan siap menjalani persidangan.Saat memasuki ruangan sidang di Auditorium Deptan, Ragunan, Jaksel, Ba'asyir yang mengenakan kopyah dan jas warna abu-abu dan celana di atas mata kaki mendapat sambutan dari pendukung dan simpatisannya. Teriakan Allahu Akbar terdengar sejak Ba'asyir memasuki ruang sidang.Dalam persidangan hari ini, majelis hakim terdiri dari 5 orang, jaksa 14 orang dipimpin JPU Salman Maryadi. Kuasa hukum Ba'asyir yang hadir ada 15 orang, antara lain M.Assegaf, Ahmad Michdan, Victor Nadapdap, dan M.Ali.Sebelum surat dakwaan dibacakan, Sudarto menanyakan kesehatan dan kesiapan Ba'asyir. "Alhamdulillah saya sehat dan saya siap," kata Ba'asyir menjawab hakim.Hakim juga meminta kepada para pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban. "Saya minta jaga ketertiban, kalau ada keberatan, ya kita tawakal saja. Saya minta tidak ada suara-suara yang mengganggu jalannya persidangan," kata Sudarto.Saat ini, JPU Salman Maryadi sedang membacakan surat dakwaan Ba'asyir setebal 65 halaman. Diperkirakan persidangan selesai pukul 12.00 WIB.
(nrl/)











































