Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang menetapkan 3 konsorsium asuransi TKI. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut Permenakertrans soal asuransi TKI. Penunjukan ini melanggar hukum?
Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 30 Juli 2013 lewat Kepmenakertrans No 212, 2013 dan 2013 menetapkan Konsorsium Asuransi TKI Jasindo, Astindo dan Mitra TKI sebagai penyelengaraan asuransi TKI.
"Ini sebagai salah satu instrumen perlindungan bagi CTKI/TKI dan keluarganya," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman dalam siaran pers yang diterima detikcom, Kamis (1/8/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, 14 hari sebelum keluarnya SK penunjukan 3 konsorsium itu, MA telah mencabut Permenakertrans No 7/MEN/V/2010. Vonis yang diadili oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko dibacakan pada 16 Juli 2013 lalu.
"Permenakertrans dianggap bertentangan dengan UU No 2/1992 tentang Perasuransian dan bertentangan dengan PP No 73/1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian," kata Kasubag Humas MA, Rudy Sudiyanto.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenakertrans dan Ketua BNP2TKI Djumhur Hidayat belum bisa dihubungi.
Nah, dengan dicabutnya payung hukum konsorsium asuransi TKI itu, apakah Menakertrans melanggar hukum?
(asp/rvk)










































