Kanit Opsnal Intelkam Polrestabes Makassar, Iptu Surahman pada wartawan mengatakan, Randi tertangkap tangan di Lorong Selayar, jalan Kerung-kerung pada Kamis (1/8/2013) Pukul 02.00 WIB, dengan sejumlah barang bukti yakni satu paket kecil sabu beserta alat hisap dan pireks-nya, satu butir pil anticemas Alprazolam, satu butir pil Buprenorphine and Naloxone, satu buah jarum suntik, ponsel Nokia dan uang tunai Rp 244 ribu.
"Awalnya kami hanya curiga melihat gelagatnya, namun setelah kami periksa ternyata dari tangan pemuda tersebut ditemukan paket Sabu beberapa barang bukti lainnya," ujar Surahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku sudah dibawa bersama barang bukti dan langsung di proses di Sat Narkoba Polrestabes Makassar," imbuh Suharman.
(mna/spt)