"Jalur ini baru diresmikan tahun lalu tapi sudah ada belasan pedagang 'ilegal' di tepi jalan ini, ini kan bisa bikin macet nanti pas mudik," ujar Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional wilayah IV Kementerian PU, Bambang Hartadi saat meninjau kesiapan infrastruktur jalab di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (31/7/2013).
Menurut Bambang, keberadaan pedagang-pedagang tersebut membuat pengendara menepi kemudian menimbulkan kemacetan karena tidak ada lahan parkir. Namun demikian Kementerian PU juga tidak dapat serta merta mengusir mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan pedagang tersebut dikhawatirkan akan menyulitkan jika nantinya akan dilakukan pelebaran jalan. Mereka kemungkinan akan meminta ganti rugi karena diusir.
Benar saja, Didin (40) salah seorang pedagang mengaku telah mendapat izin dari kepala desa setempat. Ia bersama rekan-rekanya sesama pedagang mengaku telah lama berdagang di lokasi tersebut.
"Malahan kata Pak Kades juga udah dapet ijin dari PU," ujarnya yang menjual aneka cemilan dan minuman saat ditanyai wartawan.
Menanggapi hal tersebut, Bambang membantah jika mereka telah ijin ke Kementerian PU. Jika benar seharusnya mereka seharusnya mengajukan ijin ke Kantor Kementerian PU di Jakarta.
"Mungkin nanti akan direlokasi, tapi masalahnya ini kan bukan jalan tol jadi tidak bisa dibuatkan rest area, kita kordinasi dulu dengan kepala desa yang beri ijin, saya juga khawatir yang di Lingkar Gentong juga akan diisi pedagang seperti ini," jawab Bambang saat ditanyai terpisah.
(bpn/rvk)