Para terdakwa yang seluruhnya berasal dari etnis Rohingya ini, disidangkan dalam dua berkas terpisah. Masing-masing Aji Burrahman, Nur Muhammad, Abdul Hafis, Nur Hasyim, Usman Goni, Muhammad Soffiq Alom, Shokat Ali, Zait Hushon, Ali Hushon, M Jabbar Syamsul Alom, Muhammad Taher, Rohim Mu Doin dan Muhammad Shofiq. Namun dua nama terakhir tidak hadir dalam sidang karena sakit.
Dalam berkas dakwaannya, tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan yang bertindak sebagai penuntut umum mengajukan dakwaan yang hampir sama untuk seluruh terdakwa. Mereka dituduh melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain pada 5 April 2013. Dalam hal ini nyawa 8 WN Myanmar yang semula berada satu tempat dengan para terdakwa di Rudenim Medan, di Jalan Selebes, Belawan, Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi dakwaan jaksa, kuasa hukum para terdakwa, Mahmud Irsad Lubis menyatakan, dakwaan yang diajukan jaksa itu sama dengan dakwaan yang diajukan untuk tiga terdakwa sebelumnya, yang akhirnya divonis bebas oleh hakim. Sebab itu pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, dan akan maju pada agenda sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Agustus mendatang.
“Kita tidak mau eksepsi, kita mau langsung ke pembuktian saja,” Lubis.
Dalam kasus tewasnya 8 WN Myanmar yang beragama Budha di Rudenim Medan, polisi dan jaksa mengajukan 17 orang terdakwa ke pengadilan. Tiga orang anak di bawah umur yang menjalani sidang lebih dahulu, divonis bebas karena tidak terbukti melakukan penganiayaan sebagaimana dituduhkan jaksa.
(rul/rvk)