"Pihak kuasa hukum akan menyerahkan CD yang katanya barang bukti, tapi ditolak penyidik," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di Kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Menurut Johan, alasan penyidik KPK menolak karena tidak diserahkan langsung oleh Anas Urbaningrum. Jika CD itu memang bukti, seharusnya yang menyerahkan adalah tersangka langsung. Karena penyitaan terhadap barang bukti dilakukan melalui tersangka bukan melalui kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, kuasa hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya dan timnya mengklaim telah melakukan investigasi terhadap biaya iklan salah satu calon, yakni Andi Mallarangeng. Menurut hasil temuan pihak Anas, Iklan yang dibuat tim pemenangan Andi Mallarangeng menghabiskan dana yang sangat besar.
"Kami membawa beberapa bukti yang kami investigasi terkait dengan biaya iklan yang cukup besar pada salah satu kandidat pada waktu kongres, yakni pak Andi Mallarangeng, sehingga menurut kami ini perlu juga oleh KPK dilakukan investigasi secara mendalam," desak Firman.
(kha/rvk)











































