DTKJ: Pemudik di Bus dan KA Banyak Dilanggar Hak-hak

DTKJ: Pemudik di Bus dan KA Banyak Dilanggar Hak-hak

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 19:09 WIB
Jakarta - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyatakan hak-hak pemudik banyak dilanggar oleh penyedia layanan transportasi. DTKJ menyoroti hal ini terjadi pada angkutan bus dan kereta api.

"Bentuk pelanggarannya yakni pelanggaran tarif batas atas bus, percaloan tiket kereta maupun bus. Penumpang bus kerap dimintai uang tips oleh kondektur dengan dalih untuk THR," kata anggota DTKJ Tulus Abadi dalam diskusi 'Mewujudkan Transportasi Mudik Lebaran yang Manusiawi' di Hotel Menara Peninsula, Jl Letjen S Parman, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Kepala Seksi Angkutan Orang dan Trayek Dishub DKI Baihaqi menegaskan pihaknya akan menindak sejumlah Perusahaan Otobis (PO) yang 'nakal'. Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita melihat persentase pelanggaran yang dilakukan PO tersebut. Berapa periode pelanggarannnya, misalnya diberikan sanksi peringatan," kata Baihaqi.

Sanksi untuk bus adalah berupa pembekuan izin trayek alias pelarangan pengoperasian kendaraan. Sedangkan sanksi untuk perusahaan adalah pelarangan pengembangan usaha angkutan.

Transportasi kereta api juga ikut disoroti oleh DTKJ. Menurut Tulus, itu tarif tinggi yang diberlakukan PT KAI untuk mengeksploitasi kantong para pemudik.

"Tingginya tarif khususnya kelas bisnis dan eksekutif yang menyundul langit. Saya melihat di sini managemen PT KAI menggunakan 'aji mumpung' untuk mengekploitasi kantong penggunanya," tambah Tulus.

Praktik percaloan dalam penjualan tiket kereta api masih saja terjadi. Tulus menyebut hal ini merugikan konsumen kereta api.

"Meskipun sistem ticketing sudah online, tapi fenomena percaloan tidak bisa dihindari. Ini juga bisa rugikan para pemudik," jelas Tulus.

(dnu/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads