Turuti Putusan DKPP, KPU RI Bahas Nasib Khofifah dalam Pilgub Jatim

Turuti Putusan DKPP, KPU RI Bahas Nasib Khofifah dalam Pilgub Jatim

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 19:10 WIB
Turuti Putusan DKPP, KPU RI Bahas Nasib Khofifah dalam Pilgub Jatim
Jakarta - Menyusul putusan DKPP tentang keikutsertaan Khofifah Indarparawangsa dalam Pilgub Jatim, malam ini KPU langsung menggelar rapat pleno untuk menindaklanjutinya. Sebab putusan DKPP memerintahkan kepada KPU untuk meninjau kembali keputusan KPU Jawa Timur soal penetapan cagub. KPU dalam hal ini juga mengambil alih tugas KPU Jatim sesuai putusan DKPP.

"Kami akan tindaklanjuti dalam pleno apalagi ini keputusan strategis, malam ini kita pleno tindaklanjuti. Kalau rapat hari ini ya bisa malam ini diputuskan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (31/7/2013).

Menurutnya, KPU masih perlu mempelajari putusan DKPP itu terlebih dahulu dan tidak serta merta langsung memasukkan Khofifah-Herman untuk menjadi cagub dan cawagub Jatim, karena itu masalah teknis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Teknisnya bagaimana akan dilakukan dalam rapat, saya belum bisa sampaikan harus jadi pendapat kelembagaan. Yang jelas tindaklanjutnya akan diselesaikan malam ini," ucapnya.

Sementara soal pengambilalihan tugas KPU Jawa Timur menyusul diberhentikannya sementara 3 orang komisioner KPU Jatim, menurut Husni itu hanya sementara sampai ada keputusan pleno KPU.

"Malam ini salah satunya ambilalih sementara poses penyelegaraan Pemilu di Jawa Timur. Ambil alih itu semua keputusan strategis ada di KPU," tuturnya.

Sebelumnya, DKPP dalam putusan itu memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap Keputusan KPU Provinsi Jawa Timur sesuai prinsip dan etika penyelenggara Pemilu dalam rangka pemulihan dan perlindungan hak konstitusional Dra Hj Khofifah Indar Parawansa dan Herman SS.

“DKPP memerintahkan kepada Komisi Pemiihan Umum untuk mengambil alih tanggung jawab KPU Provinsi Jawa Timur untuk sementara, dan melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya, serta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap ketua majelis DKPP Jimly Asshiddiqie.


(bal/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini