"Saya mengundang pemilik untuk menghadap hari ini jam satu siang. Saya tunggu sampai jam empat sore tidak datang," ujar Teddy Wirakusumah, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Kota Bandung, kepada wartawan, Rabu (31/7/2013).
Menurut Teddy, pukul 09.00 WIB pagi tadi, ada seseorang bernama Robi yang mengaku perwakilan kafe Golden Monkey. Pria tersebut memberikan berkas-berkas izin pendirian kafe yang berlokasi di Jalan Gelap Nyawang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teddy menyayangkan sikap pemilik yang tidak memenuhi panggilannya tersebut. Namun ia sudah bisa membaca inti permasalahan dari kafe tersebut.
"Setelah dipelajari, izin gangguan, izin bangunan sudah ada. Yang tidak ada itu, izin penjualan minuman beralkoholnya. Dia baru punya resi pengurusan sejak Mei 2012, tapi sampai sekarang belum keluar," terangnya.
Sambil menunggu proses kepolisian terkait kasus ini, pihaknya berencana akan kembali memanggil pemilik setelah Lebaran.
"Tapi kami sudah bisa memahami, kalau memang belum memiliki izin menjual minuman beralkohol. Berarti melanggar Perda No 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengendalian dan pengawaasan minol. Kalau terbukti, kita berhak menyita," tutupnya.
(avi/try)