Guigles dibekuk petugas Bea Cukai Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 13 Juni 2013 silam. Hanya saja, kasusnya baru digelar kali ini oleh Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai Made Wijaya di kantornya, Rabu (31/7/2013).
"Tersangka ditangkap sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai setiba dari Kuala Lumpur dengan pesawat Air Asia QZ8386," kata Wijaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka tertangkap tangan setelah dilakukan pemeriksaan badan," kata Wijaya.
Pria kelahiran 1983 yang bekerja sebagai staf pemasaran hotel ini nyaris lolos. Ketika diperiksa, petugas tak menemukan narkoba pada barang bawaan. Petugas yang mencurigai pemilik Paspor 12CA88432 langsung memeriksa mendalam ke seluruh anggota badan.
"Petugas pun menemukan narkoba di bagian pantat," ujarnya.
Barang bukti berupa bungkusan plastik bening berisi daun-daun berwarna coklat tersembunyi rapi di balik celana bagian pantat. Setelah diuji, narkoba berupa narkotika jenis mariyuana dengan beratnya mencapai 0,79 gram brutto.
Tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.
(gds/lh)