Penggeledahan itu dilakukan ratusan polisi dari Polda Sumut dan Polresta Medan dan tentara yang mengenakan pakaian anti huru-hara sekitar pukul 12.00 WIB. Saat keluar dari LP, petugas membawa hasil sitaan itu dalam gerobak sorong.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan, di Blok T5 di Gedung Melati, petugas menemukan 8 bal ganja, 242 butir ekstasi, 43 blok togel kosong, 2 kotak pipa isap sabu, satu kilogram plastik pembungkus sabu. Selain itu, ditemukan juga 17 bong atau alat isap sabu yang sudah dipakai, kemudian 4 bungkus tepung amphetamine dan kafein. satu layar monitor, ganja yang dikemas dalam 9 botol bekas kemasan air mineral, 1 laptop merek Toshiba, kompor kecil, satu timbangan elektronik, 3 modem internet, dan dua flash disk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara di blok T3, ditemukan 14 unit handphone, 1 timbangan elektronik, 2 flash disk, 2 modem, 4 bong sabu dan barang tidak bertuan berupa 3 plastik besar, 2 plastik sedang berisi sabu-sabu. Seluruh barang bukti berikut tersangka pemiliknya itu kemudian dibawa ke Polresta Medan,
Kepala Biro Operasional Polda Sumut, Kombes Pol Iwan Hari Sugiarto menyatakan, penggeledahan itu dilakukan seiring dengan pemindahan narapidana yang dilakukan pagi tadi.
"Tadi sempat ada napi yang mengamuk karena barang-barangnya diamankan petugas. namun kondisi tersebut cepat diantisipasi sehingga tidak meluas," kata Iwan kepada wartawan.
(rul/try)