"Kalau mengenai apakah ada napi koruptor ada yang diberi remisi,itu ada. Dan para napi tersebut kebanyakan adalah napi koruptor yang memenuhi persyaratan PP sebelum PP 99, yaitu PP 28, sehingga lebih longgar," ujar Wamenkumham Denny Idrayana di Kantornya Gedung Kemenkumhan, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/7/2013).
PP 99 tahun 2012 memberikan persyaratan khusu bagi 3 jenis terpidana ini. Diantaranya adalah harus membayar uang pengganti, membayar denda atau bersedia menjadi whistle blower. Hal tersebut tidak diatur dalam PP 28 tahun 2006 sehingga pemberian remisi dapat lebih sedikit longgar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi Denny tidak dapat memastikan siapa saja napi koruptor yang mendapatkan keistimewaan tersebut. "Berapa orang dan siapa saja? Belum tahu. Yang jelas ada dan sedang diurus sama petugas kita," tutupnya.
Sebelumnya Menkumham Amir Syamsuddin menerbitkan PP 99 tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, terorisme dan narkoba. PP tersebut berlaku bagi para terpidana yang masuk setelah November 2012. Sementara bagi terpidana yang masuk sebelum penetapan PP 99, masih akan diberlakukan PP yang lama, yakni PP 28 tahun 2006.
(rni/lh)