"Mencabut Permenakertrans No 7/MEN/V/2010," kata Kasubag Humas MA, Rudy Sudiyanto kepada detikcom di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).
Permohonan ini diajukan oleh Indasah dkk dengan termohon Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Vonis yang diadili oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Supandi dan Harry Djatmiko dibacakan pada 16 Juli 2013 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas amar ini, OJK menghentikan operasional 10 perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Proteksi Tenaga Kerja Indonesia dengan satu pialang asuransi mulai 1 Agustus 2013 nanti.
Sebab OJK mengindikasikan penggunaan anggaran yang tidak pas oleh pialang asuransi PT Paladin Internasional, yang merupakan pialang asuransi untuk Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.
(asp/try)