KM Sely ditangkap petugas Kanwil Dirjen Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Rabu (31/7/2013). Lokasi penangkapan di perairan Tanjung Jati.
Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Dirjen Bea dan Cukai Khusus Karimun Agus Wahyono menuturkan petugas menemukan 1.750 karung bawang merah. "Barang dari Malaysia. ABK tidak bisa menunjukkan dokumen," kata Agus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mengamankan bawang, petugas juga mengamankan 3 ABK. Kini kapal, muatan beserta ABK ditarik menuju kantor wilayah DJBC khusus Kepulauan riau.
ABK diduga melanggar UU Kepabeanan dan diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar rupiah.
(try/try)