"Paling lambat Jumat KPU RI mencabut keputusan KPU Jatim nomor 18 (tentang penetapan pasangan calon). Kemudian memasukkan Khofifah-Herman sebagai pasangan calon, kasih nomor urut," kata Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto Amad usai sidang di Kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2013).
Menurut Andry, saat ini kewenangan ada di tangan KPU Pusat. KPU Jatim siap melaksanakan apapun keputusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap masyarakat Jatim semakin antusias mengikuti Pilkada di bulan Agustus mendatang. "Saya yakin partisipasi publik di atas 70 persen.
DKPP mengabulkan sebagaian gugatan Khofifah-Herman. DKPP menonaktifkan 3 komisioner KPU Jatim dan meminta KPU pusat meninjau ulang keputusan KPU Jatim tentang penetapan cagub Jatim. Peluang Khofifah-Herman ikut Pilgub Jatim kini terbuka lebar.
(van/try)