Berdasarkan pantauan di halaman kantor Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (BPKB) di Ujung Menteng, Cakung, Jaktim, Rabu (31/7/2013), sebeneranya terdapat plang yang bertuliskan tarif retribusi Kir sesuai perda No 03/2012. S
Setiap kendaraan yang hendak di uji kir dibuat tiga kategori, yaitu bus besar, bus sedang dan bus kecil, serta bus khusus yaitu seperti truk gandeng. Kendaraan atau bus sedang dikenakan tarif Rp 71 ribu, sementara bus kecil dikenakan tarif Rp 62 ribu, dan bus besar dikenakan tarif Rp 87 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ikut tes resmi memang mudah. Tapi lulus atau tidak, itu yang menjadi pertanyaan. Banyak yang gagal walau sudah tes lebih dari 3 kali. Akhirnya jalan pintas diambil, lewat calo yang dijamin lulus walau merogoh kocek lebih dalam.
Menurutnya Safrudin, harga yang ditawarkan oleh calo masih dapat ditawar. Meski harga tersebut masih lebih mahal dibanding tarif resmi.
"Paling mentok harganya Rp 200 ribu, itupun kalau kita udah kenal dekat sama calonya. Kadang-kadang sudah pakai calo suka nggak lulus juga," tuturnya.
Safrudin sendiri mengaku telah menjadi langganan tetap calo untuk melakukan uji kir. "Kalau kayak gini sudah pasti ada oknum petugas ikut bermain, orang kalau kita uji kir sendiri pasti tidak pernah lulus tapi kalau sama calo nggak pakai lama udah beres," keluhnya.
Soal uji kir ini tengah disorot KPK, juga Wagub Ahok. Tapi beberapa kali pihak Dishub DKI menepis adanya permainan.
(edo/ndr)