Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (31/7/2013), kedua terdakwa yang diperberat hukumannya yaitu Orek bin Sabar dan Chandra Susanto. Keduanya sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Duduk dalam majelis kasasi ini Andi Abu Ayyub, Syarifuddin dan Sofyan Sitompul yang amarnya diucapkan pada 23 Juli lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban ditemukan tanpa nyawa di Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada 7 April 2012. Korban mengenakan jilbab warna putih, celana hitam, baju hijau dengan dalaman kaos warna loreng. Sebelum, korban diperkosa secara bergiliran terlebih dahulu.
(asp/try)