MA Perberat 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UIN Jadi Penjara Seumur Hidup

MA Perberat 2 Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UIN Jadi Penjara Seumur Hidup

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 13:49 WIB
Gerombolan pembunuh mahasiswi UIN Jakarta
Jakarta - Ternyata Mahkamah Agung (MA) memperberat dua pelaku pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Korban dibunuh oleh 6 orang dengan terlebih dahulu korban diperkosa secara bergiliran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (31/7/2013), kedua terdakwa yang diperberat hukumannya yaitu Orek bin Sabar dan Chandra Susanto. Keduanya sebelumnya dijatuhi vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Duduk dalam majelis kasasi ini Andi Abu Ayyub, Syarifuddin dan Sofyan Sitompul yang amarnya diucapkan pada 23 Juli lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku utama, M Soleh divonis mati di PN Tangerang hingga kasasi. Adapun tiga pelaku lainnya, Jasrip, Chandra dan Endang divonis di PN Tangerang dengan hukuman penjara 20 tahun. Belum diketahui amar putusan di tingkat kasasi. Selain M Saleh, semuanya dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Korban ditemukan tanpa nyawa di Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada 7 April 2012. Korban mengenakan jilbab warna putih, celana hitam, baju hijau dengan dalaman kaos warna loreng. Sebelum, korban diperkosa secara bergiliran terlebih dahulu.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads