Seperti dilansir website MA, Rabu (31/7/2013), penolakan kasasi yang pertama dijatuhkan kepada M Soleh alias Oleng yang divonis mati oleh PN Tangerang. Duduk sebagai majelis kasasi Andi Abu Ayyub, Syarifuddin dan Sofyan Sitompul yang amarnya diucapkan pada 23 Juli lalu.
Pada hari yang sama, majelis ini juga menolak kasasi pelaku lainnya, Orek bin Sabar dan Chandra Susanto. Adapun kasasi ketiga pelaku lainnya, Jasrip, Chandra dan Endang diadili terlebih dahulu pada 11 Juli 2013 oleh majelis yang sama pula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus bermula saat ditemukannya korban tanpa nyawa di Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada 7 April 2012. Korban mengenakan jilbab warna putih, celana hitam, baju hijau dengan dalaman kaos warna loreng. Belakangan terungkap korban dibunuh oleh M Soleh dkk dengan terlebih dahulu korban diperkosa secara bergiliran.
(asp/try)