Kasasi Gerombolan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Ditolak

Kasasi Gerombolan Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Ditolak

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 13:09 WIB
Gerombolan pembunuh mahasiswi UIN Jakarta
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi gerombolan pembunuh dan pemerkosa mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Dalam kejahatan kejam tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan hukuman mati untuk satu pelaku dan lima lainnya dijatuhi 20 tahun penjara.

Seperti dilansir website MA, Rabu (31/7/2013), penolakan kasasi yang pertama dijatuhkan kepada M Soleh alias Oleng yang divonis mati oleh PN Tangerang. Duduk sebagai majelis kasasi Andi Abu Ayyub, Syarifuddin dan Sofyan Sitompul yang amarnya diucapkan pada 23 Juli lalu.

Pada hari yang sama, majelis ini juga menolak kasasi pelaku lainnya, Orek bin Sabar dan Chandra Susanto. Adapun kasasi ketiga pelaku lainnya, Jasrip, Chandra dan Endang diadili terlebih dahulu pada 11 Juli 2013 oleh majelis yang sama pula.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman 20 tahun penjara ini lebih ringan daripada tuntuan jaksa yang menuntut penjara seumur hidup. Tidak dijelaskan dalam putusan tersebut putusan di tingkat banding.

Kasus bermula saat ditemukannya korban tanpa nyawa di Jalan Ciangir, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang pada 7 April 2012. Korban mengenakan jilbab warna putih, celana hitam, baju hijau dengan dalaman kaos warna loreng. Belakangan terungkap korban dibunuh oleh M Soleh dkk dengan terlebih dahulu korban diperkosa secara bergiliran.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads