"Di KPK itu ada aturan tidak boleh ada hubungan famili hingga derajat ke 3," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2013).
Busyro menjelaskan Biro SDM KPK mendapatkan informasi ada keponakan Billah yang bekerja sebagai pegawai di lembaga antikorupsi itu. Selanjutnya dilakukan penelitian terhadap dokumen pegawai dan memang benar keponakan Billah bekerja di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah diberitahu peraturan di KPK tentang larangan adanya hubungan keluarga antar pegawai, MM Billah langsung mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran diri telah disampaikan minggu lalu.
Mengenai pengganti MM Billah, pihak KPK mengaku belum memikirkannya. KPK juga tidak akan mengubah aturan yang melarang adanya hubungan keluarga antar pegawai KPK demi menjaga integritas.
"Tidak ada rencana untuk mengubah aturan," tegas Busryo.
Sebelumnya MM Billah telah menyatakan mengundurkan diri sebagai penasehat KPK. Dia beralasan ada aturan yang membuatnya tidak bisa tetap bekerja di KPK.
"Iya (mengundurkan diri). Alasannya ada peraturan yang tidak memperbolehkan saya tidak bekerja di KPK," kata Billah saat dikonfirmasi detikcom.
(kha/mok)