Pertimbangan-pertimbangan Oditur Tuntut Serda Ucok Cs Dibui 8-12 Tahun

Sidang Kasus Cebongan

Pertimbangan-pertimbangan Oditur Tuntut Serda Ucok Cs Dibui 8-12 Tahun

- detikNews
Rabu, 31 Jul 2013 12:15 WIB
Bantul - Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut oditur militer 12 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan. Tindakan Ucok bersama dua rekannya Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik dianggap telah mencemarkan institusi TNI.

Pembacaan tuntutan dibacakan tim Oditur Militer (Otmil) secara bergantian. Ketua Tim Otmil, Letnan Kolonel (sus) Budiharto mengatakan, hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan ketiga terdakwa dianggap telah mencemarkan institusi TNI. Peristiwa tersebut dilakukan pada instansi pemerintahan yakni Lapas IIB Cebongan, dan menimbulkan rasa trauma, baik para sipir penjara dan tahanan.

"Hal-hal yang meringankan, yang pertama, terdakwa mengakui kesalahannya," kata Budiharto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, terdakwa sudah beberapa kali diikutsertakan dalam tugas operasi, seperti di Aceh, Papua, dan Yogya dalam tugas sebagai relawan dan bantuan bencana alam. Ketiga, para terdakwa mengakui tindakannya dan memperlancar jalannya pengadilan. Keempat, terdakwa masih muda dan sebelumnya belum pernah dihukum. Kelima, tindakan tersebut atas dasar untuk membela kehormatan kesatuannya.

"Keenam, tidak semua masyarakat mencela atas tindakan ini, khususnya masyarakat Yogyakarta merasa diuntungkan atas perbuatan para terdakwa," kata Budiharto.

Atas dasar hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, oditur menuntut Serda Ucok 12 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan dipecat. Terdakwa dua, Serda Sugeng Sumaryanto, dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan dipecat. Sementara, untuk Koptu Kodik dituntut 8 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan dipecat.

Atas tuntutan tersebut, ketua tim penasihat hukum (PH) para terdakwa, Kolonel Rokhmat mengatakan, akan membuat nota pembelaan, baik dari tim maupun terdakwa sendiri.

"Kita minta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan," kata Rohmad.

Atas permintaan waktu tersebut, hakim ketua Letkol (Chk) Joko Sasmito akan menggelar sidang pada Rabu (14/8/2013) mendatang.

(bgs/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads