Demikian seperti dikatakan Kepala BPBD DKI Ery Basworo. "Preminya itu Rp 20 ribu untuk satu tahun. Bila rumahnya kebakaran akan mendapat santunan Rp 3 juta," jelas Ery ketika dihubungi detikcom, Rabu (31/7/2013).
BPBD mengumpulkan data dari kelurahan dan kecamatan yang layak diasuransikan. 3 Ribu rumah itu terletak di kampung-kampung yang rawan kebakaran yakni di Kecamatan: Tambora, Johar Baru, Senen, Tanah Abang, Sawah Besar, Cakung, Pulogadung, Pesanggrahan, Cilincing, Penjaringan dan Pademangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPBD DKI mengupayakan asuransi rumah di kawasan padat ini sebagai upaya transfer risiko dengan melakukan pencegahan alias pra bencana dengan pasca bencana. Pasalnya, korban kebakaran berbeda dengan korban banjir.
"Korban banjir begitu banjir berapa hari kita evakuasi, kasih makan, setelah banjir turun bisa kembali ke rumahnya untuk membersihkan. Lha kalau korban kebakaran, kasih tenda, makan, terus apa? Nggak bisa kembali ke rumahnya lagi. Untuk itu kita memikirkan untuk menangani pasca bencananya," jelas dia.
Uang Rp 3 juta, imbuh Ery, paling tidak bermanfaat untuk membantu memperbaiki bagian-bagian rumah yang rusak. Beberapa perusahaan yang berpartisipasi untuk membayar premi dan mengelola asuransinya adalah PT Indofood, PT Bogasari, PT Asuransi Indonesia dan PT Asuransi Central Asia (ACA).
(nwk/mad)