"Yang uang pengganti sudah dicicil Rp 700-an juta," kata Susno ketika ditemui di PN Jaksel sebelum mengikuti sidang perdana adiministrasi PK yang diajukannya, Rabu (31/7/2013).
Untuk mengurus penjualan rumah, Susno mewakilkan kepada anggota keluarganya. Harga yang ditawarkan adalah Rp 5 milyar dan bila terjual dengan harga itu, maka baik uang denda dan pengganti akan lunas seketika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno akan menjalani sidang administrasi PK perdana pada hari ini. Jenderal bintang tiga itu saat ini tengah menjalani hukuman pidana 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong. Dia juga sudah membayar denda Rp 200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp 4.2 miliar.
Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(fjr/lh)