"Saya siap, saya hadir. Ya tentunya saya berharap dikabulkan PK yang saya ajukan," ujar Susno di ruang tunggu PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (31/7/2013).
Susno sudah hadir di PN Jaksel sejak sekitar pukul 09.00 WIB. Dia dibawa menggunakan mobil tahanan dari Lapas Cibinong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di undang-undnag novum itu hanya satu dari empat alasan pengajuan PK. Dan itu alasan yang terakhir. Sebelumnya ada poin mengenai kekeliruan dalam persidangan sebelumnya," kata Susno yang mengenakan kemeja warna hitam putih ini.
Susno sendiri saat ini tengah menjalani hukuman pidana 3.5 tahun di Lapas Klas IIA Cibinong. Dia juga sudah membayar denda Rp 200 juta dan sedang mencicil uang pengganti Rp 4.2 miliar.
Diketahui, kasasi Komjen (Purn) Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.
(fjp/mad)